Gelapkan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung, Dituntut 5 Tahun Penjara

- 10 Februari 2022, 18:12 WIB
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung /Dok. Kejati Bali

BULELENGPOST.COM - I Ketut Narsa dan I Ketut Suardika ditetapkan sebagai terdakwa Pengadilan Tipikor Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019.

Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022 bertempat di di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H.,M.H dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama".

Baca Juga: Kasus Meningkat, Bali Tambah 2.184 Kasus Positif Covid-19

"Tindakan yang dilakukannya melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum", kata Gede Darmawan.

Baca Juga: Tekuk Roma, Inter Milan Melaju ke Semifinal Coppa Italia

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga: Jadwal Pertanding Liga 1 Indonsia Kamis, 10 Februari 2022 ada 4 Pertandingan

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x