Baru Menghirup Udara Bebas, Malah Tertangkap Lagi Maling Motor

- 29 Agustus 2022, 20:25 WIB
Ketiga pelaku diamankan di Polda Bali karena mencuri sepeda motor
Ketiga pelaku diamankan di Polda Bali karena mencuri sepeda motor /Anton Perkasa

 
 
BULELENGPOST.COM---Tim Resmob Polda Bali membekuk 3 tersangka maling sepeda motor dalam sebuah pengerebekan, Pada hari Kamis,  25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita.
 
 
 
Dalam aksinya ketiga tersangka menyasar 2 TKP yaitu di parkiran Lapangan Puputan Renon Denpasar, depan kantor Pertamina Denpasar  dan kos di Jl. Raya Pemogan no. 173 Kampung Islam Kepaon
 
 
 
Ketiga tersangka yakni BO alamat Jogotrunan Lumajang Jatim, MHD dan juga RS yang sama-sama berasal dari Jember Jawa timur, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dua korbannya yakni, ACH, DB alamat Legian Pemogan dan Komang bayu s, alamat Denpasar
 
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan Korban Terhadap peristiwa pencurian yang dialami oleh korban ACH, DB  kehilangan 1 unit Honda Scoopy dan terdapat kerugian sebesar 22.500.000,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada 25 agustus sekira pukul 01. 30 wita.
 
 
 
 
Sedangkan Komang Bayu yang kehilangan motor Yamaha N-Max mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) beserta dompet dan surat-surat penting lainnya pada 25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita.
 
 
 
“Dua korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang di parkir di halaman kamar kos Di rumah kos jl. Raya pemogan no. 173 Kampung Islam Kepaon dan satu korban lagi melaporkan kehilangan sepeda motor di Parkiran Lapangan Puputan Denpasar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali di Polda Bali, Senin 29 Agustus 2022.
 
 
 
 
Tim Resmob Polda Bali bergerak menyelidiki dan ketiganya ditangkap secara terpisah, pada hari kamis 25 agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita. Selain menangkap tiga tersangka tersebut, selain mengamankan sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti  lainnya yakni 1 (Satu) celurit, 4 (empat) handphone,1 (satu) dompet berwarna hitam dan uang tunai Sebesar Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
 
 
 
 
 
 
“Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku BO merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas kerobokan karena mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus dan ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman tindak pidana pencurian (Curanmor) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP  ,” tutup Kabid Humas.***

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x