BULELENGPOST.COM---Dua orang pria bernama Haris, 34 dan Sanhaji, 43 ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung pada Selasa 30 Agustus 2022)
lalu.
Mereka ditangkap karena menimbun BBM bersubsidi menggunakan mobil mewah.
Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM bersubsidi menggunakan jerigen besar di SPBU SPBU NO. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.
Baca Juga: 43 Tanah Sitaan dari Kasus Korupsi di Klungkung Dihibahkan ke Provinsi Bali