BULELENGPOST.COM---I Nyoman Sedja, pelaku pengoplos gas bersubsidi yang ditangkap oleh Polres Badung terancam hukuman berat.
Selain diancam pidana penjara 6 tahun, dia juga diancam denda maksimal Rp. 60 miliar rupiah.
Hal itu karena polisi menjeratnya dengan pasal yang menjeratnya, pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya Hingga Hartanya Dirampas
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria bernama Nyoman Sedja ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung.
Pria berusia 65 tahun itu ditangkap karena melakukan oplos gas.