Kasus Tanah Jro Kepisah, Polda Bali Angkat Bicara

- 7 September 2022, 12:51 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si /Dok. Ariel Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Polemik kasus tanah yang dialami Jro Kepisah di Denpasar hingga saat ini masih terus bergulir.

Jro Kepisah mengaku merasa mendapat perlakuan kriminalisasi oleh pihak pelapor yang berinisial EW.

Jero Kepisah meminta kepada kepolisian melakukan pengecekan bukti yang dipakai EW secara intensif dalam mengkhususkan tanah warisnya yang telah bersertifikat di Krimsus Polda Bali.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Kamis, 8 September 2022

Pasalnya, bukti-bukti itu dicurigai palsu, berusaha dikaitkan guna mengklaim lahan milik orang lain yang tidak ada hubungan keluarga.

Diduga sarat dengan upaya-upaya penyeludupan hukum yang disinyalir untuk menjadikan pemilik lahan yang patut sebagai tersangka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Rp600 Dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkannya

I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H, kuasa hukum dari keluarga Jero Kepisah menyampaikan pengadilan telah menolak penetapan tersangka Jero Kepisah yang dilakukan Reskrimum Polda Bali dalam gugatan praperadilan.

Diketahui, dasar permulaan hak EW sebagai pelapor saat itu, seperti Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) yang dibuat pada hari Minggu serta stempel basah dalam 5 dokumen yang disuguhkan di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x