Kasus Jero Kepisah, BPN Diduga Langgar Aturan Penundaan Proses Sertifikat Tanah

- 14 September 2022, 11:17 WIB
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Polemik kasus yang menimpa Jero Kepisah sampai saat ini masih terus bergulir dan masih proses penyelidikan.

Awalnya kasus bermula dari ada seseorang berinisial EW yang tak ada hubungan keluarga dengan Jro Kepisah mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) tahun 1948 dan 1954.

IPEDA tersebut berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang merupakan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Jro Kepisah.

Baca Juga: Barang Bukti 50 Ribu Saat Ditangkap, Pria Pengepul Togel di Denpasar Terancam Denda Rp.6 Miliar

Anak Agung Ngurah Oka ahli waris dari alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.

Hingga menyebabkan pengajuan pemecahan sertifikat oleh Jero Kepisah hingga saat ini belum terselesaikan oleh ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Kota Denpasar.

Baca Juga: Viral Video 29 Detik, Diduga Akunnya Sudah Dihapus

Dayu Ambar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) ATR/BPN Kota Denpasar saat ditemui pada Senin, 12 September 2022 menyampaikan pemblokiran sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah tidak ada, melainkan penundaan segala bentuk proses terhadap sertifikat tersebut.

"Kita hanya menunda segala macam proses terhadap sertifikat tersebut karena sedang ada laporan di Polda Bali," kata Dayu Ambar.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x