Rumah Oksigen Resmi Beroperasi, Berikut Syarat Penggunaannya

- 9 Agustus 2021, 13:20 WIB
Rumah Oksigen gotong royong
Rumah Oksigen gotong royong /Kamsari/Dok. BPMI Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM -  Demi membantu penanganan pasien positif Covid-19, Rumah Oksigen Gotong Royong yang dicanangkan Kemenkes telah beroperasi sejak 2 Agustus 2021 lalu.

Adapun didirikannya sejumlah rumah oksigen yang didukung vendor swasta itu juga diapresiasi langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. 

Baca Juga: Sudah Vaksin ? Berikut Cara Mengecek dan Mengunduh Sertifikatnya di pedulilindungi.id

“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini,” ujar Menkes Budi dikutip dari situs resmi SehatNegeriku milik Kemenkes.

Dikutip dari Pikiran Rakyat Depok, Senin, 9 Agustus 2021, pendirian rumah oksigen itu adalah wujud kontribusi dari pihak swasta di antaranya GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Baca Juga: Peter Gontha Umumkan Pamit dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia

Rumah Oksigen sendiri berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur yang letaknya berdekatan dengan pabrik suplai oksigen Samator Group.

Fasilitas kesehatan ini diperuntukkan bagi tempat isolasi pasien dengan gejala ringan. Pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di sana bisa dengan mudah mendapatkan oksigen.

Baca Juga: 80 Tahun Dikuasai Asing, Blok Rokan Kini Jadi Aset Milik Pertamina

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x