Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Ibu Melahirkan, Lenkap dengan Syaratnya

- 19 Juli 2022, 11:30 WIB
ilusterasi ibu hamil
ilusterasi ibu hamil /Greyerbaby/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Biaya persalinan ibu melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan. Dan terbaru, mulai 12 Juli 2022 negara akan menanggung biaya persalinan ibu hamil.

Ini tertuang pada Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dan berikut ini adalah syarat untuk menggunakan BPJS Kesehatan untuk ibu melahirkan. BPJS Kesehatan menangggung biaya persalinan secara normal maupun operasi.

Tentu untuk mendapatkan layanan ini, ibu hamil wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, peserta juga wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil Efektif Sejak Juli 2022, Akses Layanan Melalui Jampersal

Alangkah baiknya untuk ibu hamil yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat bersalin nanti, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan rumah sakit atau puskesamas atau sejenisnya yang akan digunakan untuk tempat bersaling dan juga koordinasi dengan dokter yang menangangi.

Berikut adalah prosedur layanan BPJS Kesehatan bagi ibu melahirkan.

Kunjungi Fasilitas Kesehatan atau Faskes yang sesuai dengan BPJS Kesehatan, untuk mengetahui ini silahkan kunjungi aplikasi BPJS Kesehatan.

Siapkan dokumen pendukung seperti KTP asli dan foto copy identitas ibu hamil. Foto copy kartu BPJS dan asli, kartu keluarga, buku kesehatan ibu dan bayi yang biasanya digunakan saat melakukan pemeriksaan rutin dan tentunya surat rujukan jika diperlukan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x