Jaga Mutu Produk, Asosiasi Vaporizer di Indonesia Minta Produk Olahan Tembakau Diregulasi dan Distandarisasi

- 4 Oktober 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi seorang pekerja meracik cairan rokok elektronik (vape) di industri kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ilustrasi seorang pekerja meracik cairan rokok elektronik (vape) di industri kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. /Antara News

BULELENGPOST.COM - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai ragam produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang beredar perlu dibarengi dengan regulasi yang sesuai.

Hal ini disebabkan karena masing-masing produk HPTL memiliki profil risiko yang berbeda-beda.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasamita mengatakan, saat ini variasi produk HPTL juga cukup banyak.

Bukan hanya vape, tapi ada juga produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP), kantung nikotin, tembakau hirup dan lainnya.

"Regulasi khusus dibutuhkan agar masing-masing produk HPTL dan konsumsinya dapat diatur sesuai profil risiko dan konsumen yang tepat," ujar Garindra dalam keterangan di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 4 Oktober 2021: Legendary Outift, Jester Hero Headgear, hingga Skin M416

Dilansir dari Antara News, 4 Oktober 2021, Data APVI menyebutkan ada sekitar 2,2 juta lebih pengguna vape di Indonesia terhitung sejak 1 tahun yang lalu.

Adapun jumlah outlet penjual mencapai 5 ribu toko. Kehadiran produk-produk HPTL dinilai tidak lepas dari adanya kebutuhan perokok dewasa akan pilihan produk yang memiliki risiko lebih rendah ketimbang rokok.

Seperti diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini tengah menggodok Standar Nasional Indonesia (SNI) HPTL untuk produk berupa nikotin cair atau liquid vape. Sebelumnya BSN juga telah menyelesaikan SNI HPTL untuk produk tembakau yang dipanaskan atau HTP.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x