SAH! ASN Bisa Menambah Cuti Saat Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah

14 April 2022, 14:52 WIB
Ilusterasi kalender /Pixabay/tigerlily713

BULELENGPOST.COM --- Aparatur Sipil Negara atau ASN diperbolehkan untuk mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Kemudian, Menteri Tjahjo Kumolo juga menyebutkan jika cuti tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instans.

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: SAH, Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah Selama 4 Hari, Presiden Jokowi Ingatkan Pandemi Belum Usai

Dijelaskan, pemberian cuti tersebut bermula dari adanya permohonan cuti dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar bisa diberikan sebelum dan sesudah cuti bersama.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.

Baca Juga: Thai AirAsia Terbang setiap Selasa dan Sabtu Rute Bangkok - Denpasar

Dengan demikian, pihaknya juga mengharapkan kepada ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat sesuai aturan yang diberlakukan.

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Baca Juga: Persija Semakin Berbenah Rombak Susunan Pemain, Pendiri Jakmania: Lumayan Gerak Cepat

Ditegaskan pula, aturan cuti tahunan periode cuti bersama diatur pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 15 April 2022

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Klaim Segera, Kode Redeem Call of Duty Edisi kamis, 14 April 2022

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler