Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng dalam Negeri, Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng

23 April 2022, 09:22 WIB
Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT /Dok. Lukas, Biro Pers Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM --- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng guna memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Tidak hanya bahan baku, Presiden Jokowi juga melarang ekspor minyak goreng jadi. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jumat, 22 April 2022.

"Saya telah putuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, dan keputusan ini mulai berlaku pada 28 April 2022," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tersisa 272 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 22 April 2022

Selain itu, lanjut Jokowi, juga terus melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut termasuk melakukan pengawasan serta menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 21 April 2022

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Baca Juga: 7 Festival Budaya KEN di Bali yang Terjadi Sepanjang Tahun 2022, ada Pemuteran Bay Festival

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan bantuan tunai langsung atau BLT kepada masyarakat berupa BLT Minyak Goreng akibat tingginya harga minyak goreng pada awal April 2022.

Baca Juga: Polda Bali Siapkan 5.100 Personel Gabungan Jelang Perayaan Idul Fitri 2022

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden dalam unggahan di Instagramnya pada Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Tersisa 310 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 21 April 2022

Dalam bantuan itu masyarakat menerima uang tunai dengan besaran Rp100.000 selama 3 bulan yakni April, Mei dan Juni yang dibayarkan di awal pada bulan April. Sehingga masyarakat menerima uang tunai sebesar Rp300.000. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler