BULELENGPOST.COM --- Selain arak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI juga menetapkan total 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Bali.
Penetapan itu dilakukan pada rapat Penetapan WBTB yang berlangsung pada 27 September hingga 1 Oktober 2022 di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.
Kesembilan itu meliputi Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, Serombotan dan Arak Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengharapkan masyarakat Bali merawat, melestarikan hingga mengembangkan warisan budaya tersebut.
"Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar," kata Koster dikutip dari siaran pers Sabtu, 5 November 2022.
Baca Juga: Jelang KTT G20, PLN Dorong Energi Baru Terbarukan melalui REC PLN
Koster mengaku terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.
Baca Juga: Kode Redeem Aktif Hari Ini Call of Duty Sabtu, 5 November 2022
Menurut Koster, penetapan Arak Bali sebagai WBTB merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha arak Bali.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Telah Dirilis Pemerintah
"Dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.
Baca Juga: Rekomendasi Film Indonesia Tayang Oktober 2022, Ad Keluarga Cemara 2
Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," katanya.***