Ini Dia 2 Nama Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi

- 2 Agustus 2021, 14:50 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Ariek Putra Wijaya Kusuma/Pikiran Rakyat

BULELENGPOST.COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Ada dua nama Jendral bintang empat yang akan ditunjuk Presiden Jokowi menjadi calon Panglima TNI kedepannya menggantikan Hadi Tjahjanto.

Dua sosok Jendral bintang empat yang dimaksud yaitu Laksamana Yudo Margono (Kepala Staf Angkatan Laut) dan Jenderal Andika Perkasa (Kepala Staf Angkatan Darat).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyatakan pendapatnya. Dirinya berharap siapapun yang akan menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto harus dipilih berdasarkan profesionalitas, kepemimpinan, integritas dan loyalitas terhadap presiden.

Baca Juga: Nenek Usia 101 Tahun Produktif Menangkap Lobster di Laut

"Panglima TNI harus loyal hanya kepada Presiden. Lebih tepatnya Panglima TNI harus loyal kepada negara, bangsa dan konstitusi," kata Feri

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan panglima TNI juga harus seorang figur yang apolitis. Karena itu, tidak boleh berkaitan dengan kepentingan politik kubu mana pun. Sehingga Panglima TNI yang dipilih tidak ikut politik praktis dan patuh pada konstitusi serta HAM.

Panglima TNI harus loyal dan patuh pada presiden karena presiden merupakan Panglima Tertinggi TNI. Komunikasi politik yang dibangun dengan presiden pun harus baik dan langsung, tidak melewati orang lain. Sehingga dapat menerjemahkan semua perintah arahan presiden secara komprehensif.

Sementara itu, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Fanani Rosyidi menilai pergantian Panglima TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antar-matra sesuai yang berlaku dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Baca Juga: Taman Dedari Ubud, Destinasi dengan 49 Bidadari di Bali

Fanani menegaskan, jika melenceng dari undang-undang dimaksud, akan merusak tatanan atau kultur yang sudah ada di organisasi TNI.

Apalagi jika dalam pergantian Panglima TNI mempertimbangkan alasan politik atau kekuasaan semata.

“Jika hal itu yang terjadi maka akan merusak profesionalitas dan keseimbangan di tubuh TNI,” katanya.

Mantan peneliti bidang HAM Setara Institute ini menegaskan, Pasal 14 ayat 4 UU TNI menjelaskan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan.

Selain itu merujuk prinsip yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU TNI bahwa tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Baca Juga: Ganda Putri Pasangan Greysia-Apriyani Sumbang Medali Emas di Olimpiade 2021

“Tetapi pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan juga produk politik di forum DPR,” kata Fanani.

Terkait upaya dan antisipasi agar Panglima TNI ke depan tidak dimanfaatkan untuk agenda Pemilu 2024, mantan peneliti bidang HAM di ELSAM ini meminta Presiden Jokowi segera menyodorkan nama calon Panglima TNI ke DPR sesuai dengan waktunya.

Sehingga DPR bisa menentukan dan mengusulkan siapa yang bisa menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Walaupun penentuan Panglima TNI hak prerogatif presiden tetapi harus sesuai konstitusi, sehingga tidak ada dominasi matra untuk menjadi Panglima TNI,” kata Fanani. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah