Mahasiswa Bisa Mendapatkan Subsidi UKT Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya Sekarang

- 5 Agustus 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi mashasiswa mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp2,4 Juta
Ilustrasi mashasiswa mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp2,4 Juta /StockSnap/Pixabay

BULELENGPOST.COM – Pemerintah terus menggulirkan pelbagai bantuan ke masyarakat. Kini, pemerintah menggelontorkan bantuan ke 310.508 mahasiswa dalam bantuan subsidi uang kuliah tunggal atau UKT dengan besaran Rp2,4 Juta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers virtualnya Rabu 3 Agustus 2021 menampaikan bantuan tersebut nantinya akan digulirkan selama 1 semester

"Sasarannya adalah 310.508 mahasiswa dengan UKT yang dibayarkan Rp2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis, 5 Agustus 2021, Pisces Perlu Waspada dengan Masa Lalu

Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis, 5 Agustus 2021, Taurus harus Mulai pola hidup sehat

Baca Juga: Kepolisian Kabupaten Majalengkap Bersahil Mengungkap Prostistusi Online Melalui WhatsApp

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini, lanjut Sri Mulani adalah mereka mahasiswa tergolong ekonomi keluarga terdampak Pandemi Covid-19 dan tercatat masih aktif.

Setelah itu, pengajuan akan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi atau universitas yang selanjutnya akan mengajukan daftar mahasiswa calon penerima subsidi UKT ke Kemendibud Ristek.

Kemudian, setelah daftar sudah sampai ke tangan pemerintah, bantuan UKT langsung disalurkan ke masing-masing perguruan tinggi atau universitas.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah