Bayar Pajak Cukup dengan NIK KTP, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

- 1 Oktober 2021, 07:37 WIB
ilusterasi NIK KTP
ilusterasi NIK KTP /Gede Apgandhi Pranata

Terkait cakupan perjanjian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Film BLACKPINK The Movie Akan Tayang di Bioskop, Berikut Harga dan Tanggal Tayangnya 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan perpajakan dan meningkatkan kualitas kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Data itu pun digunakan oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan digunakan untuk verifikasi, validasi, dan perubahan data Wajib Pajak.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis 30 September 2021

Melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah