Terkait cakupan perjanjian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Film BLACKPINK The Movie Akan Tayang di Bioskop, Berikut Harga dan Tanggal Tayangnya
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan perpajakan dan meningkatkan kualitas kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Data itu pun digunakan oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan digunakan untuk verifikasi, validasi, dan perubahan data Wajib Pajak.
Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis 30 September 2021
Melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. ***