Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin HGU Sawit

- 19 Oktober 2021, 21:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka kasus suap
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka kasus suap /antara news

BULELENGPOST.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dua tersangka antara lain, Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra (AP) dan Sudarso (SDR) dari pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).

Baca Juga: Serbu Sekarang! Kode Redeem FF 18 Oktober 2021: Senjata Senapan KAR98 dan Weapon Loot Crate Gratis

"Kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagaimana dikutip dari Antara News, Selasa, 19 Oktober 2021

Lili mengatakan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Daftar Objek Wisata Kera di Bali

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ucap Lili.

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x