Terkait Kasus Bupati Musi Banyasin, KPK Telah Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

- 22 Oktober 2021, 21:49 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021. KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021. KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021. /Antara News

BULELENGPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan empat lokasi.

Hal itu serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan.

Penggeledahan ini dalam penyidikan kasus dugaan garong uang rakyat dengan dalih pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021.

"Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Sempat Kesulitan, Akses ke Titik Kebakaran di Lereng Gunung Batur Tertutup Tanah Longsor

Dilansir dari antara news, Jumat 22 Oktober 2021, empat lokasi tersebut antara lain, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Pemkab Musi Banyuasin meliputi ruang kerja bupati, ruang kerja sekda, dan ruang kerja bagian pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin. 

Dua lokasi lainnya, yakni rumah dinas bupati dan rumah dari pihak yang terkait kasus tersebut.

"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan," kata Ali.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah