BULELENGPOST.COM - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul F Hadjar, mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelidiki para mitra terdakwa yang diduga ikut menikmati hasil garong dana asuransi para pensiunan tentara di PT Asabri.
Disinyalir, ada terdakwa yang melindungi mitranya untuk menyelamatkan sejumlah asetnya.
"Itu (mitra terdakwa) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021
Mitra-mitranya yang turut bekerja sama juga. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa," imbuhnya.
Baca Juga: BI: Inflasi Oktober 2021 Stabil di 0,10 Persen
Dilansir dari Antara News, Jumat, 29 Oktober 2021, Menurut Abdul, penyidik kejaksaan wajib untuk menggali keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal ini untuk mendalami jika ada indikasi untuk membungkam pihak lain. Oleh karena itu, jaksa sebaiknya tidak tinggal diam.
Ia yakin penegak hukum mempunyai strategi jitu guna membongkar dugaan keterlibatan jaringan yang terafiliasi dengan para terdakwa dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,78 triliun.
"Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja," katanya.