Buntut Dugaan Kasus 'Garong Uang' di PT. Asabri, Pakar Hukum Desak Mitra Terdakwa Diselidiki

- 29 Oktober 2021, 23:09 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 /Antara News

BULELENGPOST.COM - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul F Hadjar, mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelidiki para mitra terdakwa yang diduga ikut menikmati hasil garong dana asuransi para pensiunan tentara di PT Asabri.

Disinyalir, ada terdakwa yang melindungi mitranya untuk menyelamatkan sejumlah asetnya.

"Itu (mitra terdakwa) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021

Mitra-mitranya yang turut bekerja sama juga. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa," imbuhnya.

Baca Juga: BI: Inflasi Oktober 2021 Stabil di 0,10 Persen

Dilansir dari Antara News, Jumat, 29 Oktober 2021, Menurut Abdul, penyidik kejaksaan wajib untuk menggali keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal ini untuk mendalami jika ada indikasi untuk membungkam pihak lain. Oleh karena itu, jaksa sebaiknya tidak tinggal diam.

Ia yakin penegak hukum mempunyai strategi jitu guna membongkar dugaan keterlibatan jaringan yang terafiliasi dengan para terdakwa dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,78 triliun.

"Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja," katanya.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah