Presiden Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 4 Tokoh Berikut Ini

- 5 November 2021, 14:11 WIB
Usmar Ismail Bapak Perfilman Nasional mendapat gelar Pahlawan Nasional yang akan dianugerahkan oleh Presiden Jokowi pada 10 November 2021.
Usmar Ismail Bapak Perfilman Nasional mendapat gelar Pahlawan Nasional yang akan dianugerahkan oleh Presiden Jokowi pada 10 November 2021. /Dok. Parfi/

BULELENGPOST.COM --- Empat tokoh Indonesia akan diberikan gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2021.

Pemberian gelar itu akan berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat. Pemberian gelar itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 109/TK/2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.

Kemudian, berdasarkan pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa ”Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur Pelaksanaannya dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius hari ini Jumat, 5 Nopember 2021

Baca Juga: Doa atau Mantra yang Digunakan untuk Mencuci Tangan dan kaki

Dikutip dari Pikiran Rakyat pada Jumat, 5 Nopember 2021. Adapun keempat Tokoh Nasional yang diberikan gelar Pahlawan Nasional sebagai berikut.

1. Raden Ayra Wangsakara (Banten)
Keturunan Raja Sumedang Larang, pemimpin Kesultanan dari pendudukan VOC.

2. Tombolotutu (Sulawesi Tengah)
Seorang raja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pernah menjadi garda terdepan dalam menghadapi penjajah Belanda.

Baca Juga: Mau Berkendaraan Lewat Jalan Tol? Berikut Tips Amannya

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x