Mulai 2022, Vaksin Booster Covid-19 Gratis hanya untuk Lansia dan PBI Non-lansia

- 16 Desember 2021, 09:40 WIB
Vaksin Booster Covid-19
Vaksin Booster Covid-19 /Verywell Health

Budi mengatakan, semua vaksin booster harus mendapatkan izin dari World Health Organization dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, ia berharap vaksin booster juga di-review dan direkomendasikan oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Memang proses-proses perizinan dari WHO, BPOM, dan ITAGI masih bergerak, karena penelitian mengenai booster-nya pun masih berjalan," kata Budi.

Baca Juga: Tersisa 127 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Rabu, 15 Desember 2021

"Tapi kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, mereka harus melakukan research atau uji klinis dan mendapatkan approval dari BPOM dan WHO serta direkomendasikan oleh ITAGI," ucap Budi.

Berdasarkan rencana, semua fasilitas kesehatan nantinya dapat menyediakan layanan vaksinasi booster, kecuali puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan.

Sebab, puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan akan diprioritaskan untuk melaksanakan vaksinasi rutin di luar vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bupati Buleleng Harapkan Kades Terpilih Kedepankan Sisi Humanis Pada Masyarakat

"Pengalaman kami, begitu kita genjot vaksinasi Covid-nya, vaksianasi rutinnya tertinggal, padahal ini penting utk kesehatan anak-anak kita ke depan.

Jadi kami akan minta puskesmas biar konsentrasi ke vaksinasi rutin," kata Budi.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah