Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Aturan Masih Merujuk Pada SE No. 25

- 17 Desember 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi varian baru Covid-19 Omicron.* Varian baru Covid-19 Omicron masih bisa dideteksi dengan menggunakan PCR. Simak penjelasan pakar Prof Tjandra Yoga Aditama.
Ilustrasi varian baru Covid-19 Omicron.* Varian baru Covid-19 Omicron masih bisa dideteksi dengan menggunakan PCR. Simak penjelasan pakar Prof Tjandra Yoga Aditama. /Pixabay/Alexandra_Koch

BULELENGPOST.COM -- Juru bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati buka suara terkait aturan perjalanan baik domestik maupun internasional.

Hal itu sebagai langkah lanjutan setelah pemerintah mengumumkan Variona Omicron masuk Indonesia.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 16 Desember 2021

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten di Bali Jumat, 17 Desember 2021

Pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan pun masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan itu.

Dan menurut Adita Irawati, aturan yang berlaku saat ini disemua moda tranportasi adalah merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Sagitarius Jumat, 17 Desember 2021

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 17 Desember 2021

"Selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,” ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis, 16 Desember 2021 dikutip dari Pikiran Rakyat.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x