Kemenkes RI Luncurkan Sertifikat Vaksin Standar Internasional, Berikut Penjelasannya

- 29 Januari 2022, 07:41 WIB
desain kartu  sertifikat vaksinasi covid-19
desain kartu sertifikat vaksinasi covid-19 /pedulilindungi.id

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional.

Dimana sertifikat vaksin itu telah sesuai dengan standar kesehatan dunia atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dilakukan sebagai salah satu antisipasi adanya isu sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui sejumlah negara di luar negeri.

Baca Juga: Rekap Pertandingan, Bermain Imbang, Persiraja dan Persela Bertahan di Zona Merah Liga 1 Indonesia

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dikutip dari Antara pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu, 29 Januari 2022

Nantinya sertifikat vaksin internasional ini akan digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Minggu, 30 Januari 2022

Kendati demikian, ia menegaskan jika sertifikat ini bersifat dokumen kesehatan dan pemegang kartu vaksin standar internasional ini tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x