BULELENGPOST.COM --- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022.
Pun, Kabupaten Buleleng saat ini berada di level 3 terus berupaya untuk mengajak masyarakat agar patuh dan taat terhadap protokol kesehatan atau prokes.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan pada Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga: Tersisa 12.838 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 22 Februari 2022
Kegiatan di masyarakat masih tetap di batasi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti jam operasional supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan, kegiatan beribadah, membatasi fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, serta pelaksanaan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 22 Februari 2022
"Untuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tutur Suwarmawan dikutip dari laman resmi Kabupaten Buleleng pada Rabu, 23 Februari 2022.
Baca Juga: Siap Naik Kelas ke Level Gubernur, Bima Arya Bakal Fokus Tuntaskan Sisa Tugas di Bogor
Lebih lanjut disampaikan, Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.