Komnas HAM Pastikan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terindikasi Praktik Perbudakan

- 5 Maret 2022, 13:15 WIB
Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat yang kini dinonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin
Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat yang kini dinonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin /Antara News

BULELENGPOST.COM - Komnas HAM mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya indikasi praktik kerja paksa dan praktik serupa perbudakan terhadap para penghuni kerangkeng manusia, di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam alam keterangannya melalui kanal Youtube Komnas HAM RI, Sabtu, 5 Maret 2022 mengatakan identifikasi temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng

"Lalu berkenaan dengan praktik serupa perbudakan, kami menemukan dua indikator penting. Pertama, orang-orang (penghuni kerangkeng) tersebut tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan (nasib) dirinya sendiri," ujar Anam.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Sabtu, 5 Maret 2022

"Mereka tidak punya ownership atau kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Kedua, kontrol dari luar dirinya sangat kuat," lanjutnya menambahkan.

Selain tu, dia mengungkapkan temuan bahwa para penghuni kerangkeng yang juga merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit.juga terancam sanksi apabila diketahui malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit tersebut.

Secara umum, tambahnya, para penghuni kerangkeng mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya, bahkan kehilangan hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Sabtu, 5 Maret 2022

Praktik kerja paksa tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum, yang telah meratifikasi Konvensi.

International Labour Organisation (ILO), dimana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anam mengimbau seluruh korporasi atau perusahaan di Indonesia, khususnya di industri sawit, untuk tidak melakukan hal serupa kerja paksa dan praktik perbudakan seperti Bupati nonaktif Langkat tersebut.

"Relasi-relasi yang memiliki nuansa praktik serupa perbudakan dan kerja paksa ini merupakan masalah serius bagi korporasi, apalagi korporasi yang memang mau mendunia dengan produknya yang dibutuhkan dunia. Perusahaan itu harus mengikuti seluruh instrumen yang diatur dunia," jelasnya.

Baca Juga: Lirik lagu Scared of Bums Boring

Anam juga menambahkan, kika diketahui ada praktik kerja paksa, praktik serupa perbudakan, dan penyiksaan yang berhubungan dengan sebuah perusahaan sawit, maka hal itu akan berimbas buruk pada iklim industri sawit di Indonesia.

Komnas HAM juga mendorong pemberlakuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala dari pihak korporasi, terkait potensi praktik kerja paksa atau perbudakan, sehingga kondisi industri dan perusahaan di Indonesia menjadi semakin baik serta semakin menghargai nilai-nilai HAM.

Praktik bisnis yang sesuai koridor HAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menghormati HAM. Dengan demikian, segenap pihak terkait akan menikmati kesejahteraan secara bersama-sama dan sehormat-hormatnya, ujarnya.***

 

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah