Tidak Hanya Mantan Bupati Tabanan Periode 2016 - 2021, KPK Juga Tetapkan Seorang Dosen Sebagai Tersanka

- 24 Maret 2022, 20:35 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

BULELENGPOST.COM --- Selain mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tersanka lain dalam dugaan korupsi kasus Dana Insentif Daerah (DID).

Dia adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjabat sebagai bidang ekonomi dan pembangunan pada masa jabatan Eka Wiryastuti.

Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DID

Hal itu disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mana tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 24 Maret 2022

Kemudian tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya.

Baca Juga: Banten yang Digunakan saat Sarswati dan Banyupinaruh

Dikutip dari laman Potensi Badung pada Kamis, 24 Maret 2022 November 2021 beredar surat mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Konser Justin Bieber di Asia: Nama Indonesia dan Malaysia Masih Belum Masuk Daftar Tur

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x