BULELENGPOST.COM --- Selain mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tersanka lain dalam dugaan korupsi kasus Dana Insentif Daerah (DID).
Dia adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjabat sebagai bidang ekonomi dan pembangunan pada masa jabatan Eka Wiryastuti.
Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DID
Hal itu disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mana tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 24 Maret 2022
Kemudian tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya.
Baca Juga: Banten yang Digunakan saat Sarswati dan Banyupinaruh
Dikutip dari laman Potensi Badung pada Kamis, 24 Maret 2022 November 2021 beredar surat mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Konser Justin Bieber di Asia: Nama Indonesia dan Malaysia Masih Belum Masuk Daftar Tur