BULELENGPOST.COM - Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto secara resmi diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.
Keputusan tersebut, merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Sebelum diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan IDI, Terawan sebelumnya sudah memiliki banyak perseteruan dengan organisasi profesi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman, menjelaskan soal rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurutnya, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Baca Juga: Amankan Sekarang Kode Redeem ML Edisi Minggu, 27 Maret 2022
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal dikutip Antara News, Sabtu, 26 Maret 2022.
Lebih lanjut, Safrizal menyebutkan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu.
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.