Pemerintah Indonesia Pastikan Kenaikan Harga BBM Hanya Berlaku Pada BBM Non Subsidi

- 1 April 2022, 05:38 WIB
Pertamina putuskan harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter mulai 1 April 2022 pukul 00.00 WIB
Pertamina putuskan harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter mulai 1 April 2022 pukul 00.00 WIB /Dokumen Pertamina

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM hanya berlaku pada BBM dengan kandungan RON 92 atau Pertamax dan Non Subsidi.

Kenaikan itu disebabkan oleh kondisi geopolitik dan naiknya harga minyak dunia. Diketahui harga minyak dunia berada diangka US$ 100 per barel.

Pun, hal tersebut mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.

Baca Juga: Harga BBM Naik Rp12.500 per Liter Mulai 1 April 2022, Berikut Penjelasannya

Pemerintah Indonesia pun dalam menaikkan harga BBM telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 31 Maret 2022

Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Bali Untied Dikukuhkan Sebagai Juara Liga 1 Indonesia, Taisei Marukawa Ucapkan Selamat Tinggal

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah