Baca Juga: Persija Semakin Berbenah Rombak Susunan Pemain, Pendiri Jakmania: Lumayan Gerak Cepat
Ditegaskan pula, aturan cuti tahunan periode cuti bersama diatur pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 15 April 2022
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Klaim Segera, Kode Redeem Call of Duty Edisi kamis, 14 April 2022
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei. ***