BULELENGPOST.COM - Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak pada hari Senin 2 Mei 2022 yang bertepatan juga dengan Hari Pendidikan Nasional.
Baca Juga: PHDI Jawa Barat Sukses Gelar Metatah Masal dan Dharma Tula di Cimahi
Hal tersebut disampaikan Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam keterangan resminya di Denpasar pada Senin, 2 Mei 2022.
“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas,” kata Jamaruli.
Baca Juga: Tersisa 179 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Senin, 2 Mei 2022
Lebih lanjut Jamaruli menjelaskan remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca Juga: Lapas Kerobokan Berikan Remisi Khusus Hari Raya untuk Ratusan WBP