BULELENGPOST.COM - PT PLN (Persero) memberikan layanan pembaharuan data pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui PLN Mobile.
Kemudahan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile sekaligus mendukung regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN mencantumkan nama, alamat sesuai KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan.
Baca Juga: Bocoran Striker Baru Arema FC: Asal Liga 2 Portugal, Spek Mirip Carlos Fortes
Hal tersebut disampaikan I Wayan Udayana, General Manager PLN UID Bali dalam keterangan resminya di Denpasar Senin, 9 Mei 2022.
Baca Juga: 8 Platform Layanan Streaming Nonton Drakor Secara Legal Selain Netflix
Aturan perpajakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Drakor Berbagai Genre yang Tayang Perdana Mei 2022 ini
Dirinya menjelaskan, dengan adanya fitur pembaharuan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan.
PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan.