BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan sigap menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pemakaian masker.
Melalui media sosial Facebook Pemkab Buleleng, Seluruh masyarakat diijinkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan atau area terbuka.
"Semeton Buleleng, Pemerintah longgarkan kebijakan pemakaian masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak pakai masker di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang," tulis akun tersebut sebagaiman dikutip pada Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker di Area Terbuka
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker ketika berada di ruang tertutup dan transportasi publik.
"Tetapi diwajibkan pakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik. Rahayu," menambahkan.
Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Buda Wage Warigadean,
Dalam info grafis yang menyertai postingan itu juga dijelaskan bahwa untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah menerima vaksin lengkap (2 dosis) tidak perlu lagi tes swab PCR/ Antigen.