BKN Jelaskan Kriteria Pengganti CPNS yang Mengundurkan Diri, Ada Sanksi Blacklist

- 27 Mei 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi PNS : Kronologisnya berawal pada 2020 silam. EWS ditawari oleh M 'jalur khusus' agar diterima jadi PNS.
Ilustrasi PNS : Kronologisnya berawal pada 2020 silam. EWS ditawari oleh M 'jalur khusus' agar diterima jadi PNS. /

BULELENGPOST.COM --- Instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) paling banyak diketahui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi mengundurkan diri yakni 11 orang dari 105 orang yang diketahui mengundurkan diri.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.

lebih lanjut, Satya Pratama juga mengimbau kepada seluruh instansi yang menerima pengunduran diri dari CPNS untuk segera mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS Tahun 2022.

Baca Juga: Hari Baik untuk Memulai Sebuah USaha Selama Bulan Juni 2022 Berdasarkan Kalender Bali

“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Satya sebagaimana dikutip dari laman Antara pada Jumat, 27 Mei 2022.

Selain kemenhub, Satya juga menjelaskan instansi yang menerima CPNS mengundurkan diri dari instansi yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Intelijen Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Nasional penanggulangan terorisme masing-masing satu orang.

Baca Juga: UPDATE Pencarian Emmeril Khan Mumtadz di Sungai AaRee, Libatkan Tim SAR dan Kepolisian

Sedangkan untuk instansi Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masing-masing terdapat dua orang CPNS yang mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut diketahui setelah dinyatakan lulus seleksi. Perlu dikethaui jika hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x