Resmi, NIK Sebagai Pengganti NPWP, Berikut Penjelasannya

- 20 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi: NIK KTP resmi jadi pengganti NPWP, Ditjen Pajak informasikan format baru NPWP
Ilustrasi: NIK KTP resmi jadi pengganti NPWP, Ditjen Pajak informasikan format baru NPWP /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BULELENGPOST.COM --- Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa, 19 Juli 2022.

Sehingga dengan demikian wajib pajak tidak lagu direpotkan dalam mengurus pelaporan pajak. Cukup menggunakan NIK, wajib pajak sudah bisa melakukan aktivitas pelaporan pajak.

Setidaknya, Direktorat Jendral Pajak atau DJP telah mengumumkan sekitar 19 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.

Baca Juga: Perhatian, Membangun Rumah hingga Renovasi Kena Pajak 11 Persen Dikecualiakan Berikut

Bahkan mulai tahun ini, NIK yang telah terintergerasi sudah bisa digunakan untuk melaporkan SPT terhitung tahun ini.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Namun Belum Sepenuhnya Bisa Digunakan, Berikut Penjelasannya

Namun demikian, Nomor NPWP masih bisa digunakan hingga Desember 2023. Direktorat Jendral Pajak, Suryo Utomo menyebutkan langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak.

Baca Juga: Bayar Pajak Cukup dengan NIK KTP, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

"Sehingga masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran," tuturnya sebagaimana dikutip dari laman resmi pajak pada Rabu, 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x