BULELENGPOST.COM---Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo dikutip dari Pikiran Rakyat.Com.
Baca Juga: Lima Jambret Dirantai Kaki dan Tangan, Dipajang Depan Monumen Bom Bali Legian
Dijelaskannya kepada awak media, sejauh ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari FS (Ferdy Sambo)