"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Siap Maju Lagi di 2024, Ini Koalisinya!
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan komitmen untuk memberantas judi online. Karena itu, masyarakat di wilayah hukum diminta untuk melaporkan jika menemukan situs-situs yang mengajak atau menawarkan permainan judi on line.
Baca Juga: Hilang Dua Hari, Budianto Ditemukan Tewas di Pantai Jembrana
"Jadi silakan lapor kepada kami apabila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.