Berikut Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara

- 15 Agustus 2022, 20:06 WIB
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dalam SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dalam SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022 /Dok. PT Angkasa Pura

BULELENGPOST.COM – Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022 sudah diimplementasikan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Bali Patah Hati Ayu Saraswati feat Ray Peni

Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapan Surat Edaran terebut.

Hal tersebut disampaikan General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan dalam keterangan resminya pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Kerap Jambret Turis Asing di Sanur Denpasar, Rohmat Langsung Ditembak Polisi

Selama kurun waktu tujuh bulan sejak Januari - Juli 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional.

Berikut Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022 dengan Transportasi Udara :

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah