Terpidana Bom Bali Segera Bebas, Ini Yang Dilakukan Pemerintah Australia

- 21 Agustus 2022, 16:26 WIB
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas.
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas. /BNPT/

BULELENGPOST.COM---Umar Patek, pelaku bom Bali pada tahun 2002 dikabarkan akan bebas bersyarat dalam bulan ini.

 

Dia akan bebas bersyarat karena menerima remisi hari kemerdekaan Indonesia ke 77.

 

Sebelumnya, Umar Patek yang merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiyah yang juga terkait dengan Al Qaeda dipenjara selama 20 tahun karena kasus bom Bali.

 Baca Juga: Mimih! Enam Korban Ledakan Kompor Ngaben di Gianyar Dirujuk ke Sanglah, Luka Bakar Capai 94 Persen

 

Umar Patek sendiri berperan merakit bom dahsyat yang menghancurkan dua klub malam yang terletak di Legian, Kita Bali. Dalam peristiwa tragis itu, sebanyak 202 orang tewas.

 Baca Juga: Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Dibungkus Kain di Pinggir Jalan di Dalung Kuta Utara

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x