BULELENGPOST.COM---Umar Patek, pelaku bom Bali pada tahun 2002 dikabarkan akan bebas bersyarat dalam bulan ini.
Dia akan bebas bersyarat karena menerima remisi hari kemerdekaan Indonesia ke 77.
Sebelumnya, Umar Patek yang merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiyah yang juga terkait dengan Al Qaeda dipenjara selama 20 tahun karena kasus bom Bali.
Baca Juga: Mimih! Enam Korban Ledakan Kompor Ngaben di Gianyar Dirujuk ke Sanglah, Luka Bakar Capai 94 Persen
Umar Patek sendiri berperan merakit bom dahsyat yang menghancurkan dua klub malam yang terletak di Legian, Kita Bali. Dalam peristiwa tragis itu, sebanyak 202 orang tewas.
Baca Juga: Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Dibungkus Kain di Pinggir Jalan di Dalung Kuta Utara