BULELENGPOST.COM---Usulan penghapusan Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas disulkan agar segera terlaksana.
Hal itu untuk membuat masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni di Kuta, Badung pada Rabu 24 Agustus 2022 mengatakan usulan itu diharapkan segera terealisasi secepatnya.
"Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh (Pemerintah) Daerah secepatnya, yaitu penghapusan pajak progresif, penghapusan BBN-KB ll dan juga pemutihan. Tapi, tentu yang pemutihan perlu bertahap, perlu ada informasi kepada masyarakat," katanya di sela kegiatan konferensi di Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional, di Kuta, Badung.
Baca Juga: Hasil Akhir, Arema FC Taklukan RANS Nusantara dengan Skor 4-2 Siapa Bintang Kemenangan Singo Edan?
Kata dia, penghapusan pajak progresif dan BBN-KB ll juga bisa memvalidkan data kendaraan bermotor. Selain itu, masyarakat juga akhirnya bisa terdorong untuk membayar pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah bisa meningkat.
Dia mengungkap jika sejauh ini pajak kendaraan di Indonesia memberi kontribusi yang besar ke negara. Bahkan PAD mencapai 47,37 persen. Lalu, guna memaksimalkan potensi itu dengan memperbaiki pelayanan dan melihat kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.
Kemudian, krusial yang perlu ditinjau dan dilaksanakan di tingkat daerah. Yaitu, terkait pajak progresif dan itu kewenangan dari Pemda. Dimana selama ini pajak progresif diberlakukan dengan cara memberikan peningkatan beban kepada per-orangan yang mempunyai kendaraan lebih dari satu.
Namun, dengan pajak progresif itu banyak wajib pajak yang memindahkan kepemilikannya namanya kepada orang lain dan hal itu mengganggu dari data kendaraan bermotor.
"Oleh karena itu, pajak progresif ini nanti akan diterbitkan dan daerah bisa menghapus. Sehingga, data kendaraan bermotor itu bisa lebih bagus lagi," tambahnya. Dicontohkannya, misyalnya
kendaraan dari Kota A sudah berpindah ke Kota B.
Namun karena namanya tidak diganti, sehingga masih nama kendaraan di Kota A dan kalau bayar pajak tentu masuknya ke Kota A bukan di Kota B. "Tetapi dengan berpindah nama, ini tentu akan pemasukannya menjadi di Kota B, ini pentingnya terhadap BBN-KB ll," tambahnya
Kemudian, terkait dengan pemutihan yang dilakukan di daerah-daerah untuk mengoptimalkan dan mendorong wajib pajak agar masyarakat berbondong-bondong membayar pajak. Tetapi, pemutihan yang rutin dilakukan setahun dua kali dalam setahun yaitu pada 17 Agustus dan Hari Ulang Tahun Provinsi membuat masyarakat menunda membayar wajib pajak.
"Jadi menunggu pemutihan, oleh karena itu nanti kebijakan-kebijakan yang seperti ini di daerah perlu dipertimbangkan. Sehingga, wajib pajak akan membayar kewajibannya dan Samsat memperbaiki pelayanannya, peningkatan pendapatan akan terjadi, baik pendapatan untuk daerah maupun untuk pendapatan negara," pungkasnya. ***