SWI Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjol Ilegal

- 27 Agustus 2022, 19:35 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing /Dok. SWI

BULELENGPOST.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 Entitas Investasi tanpa izin kurun waktu Agustus 2022.

Selain itu, SWI juga menemukan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya pada Rabu, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Raih Poin Penuh dari Persik Kediri, Bali United Siap Hadapi Persebaya Surabaya

Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 Entitas Investasi ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir Entitas Investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Animasi BoboiBoy, Berjudul Dunia Baru

Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.

Penanganan terhadap Entitas Investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah