Youtuber Turah Parthayana Gugat Istri ke Pengadilan Terkait Dugaan Uang Ratusan Juta dan Isu Pria Idaman Lain

- 31 Agustus 2022, 20:54 WIB
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 31 Agustus 2021 itu menghadirkan saksi dari pihak Turah
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 31 Agustus 2021 itu menghadirkan saksi dari pihak Turah /Anton Perkasa
 
 
 
 
BULELENGPOST.COM---Youtuber terkenal dari Bali, Turah Parthayana menggugat istrinya ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
 
Dewa Ayu Komang Triyana Mahadewi atau Nana digugat atas dugaan membawa kabur uang senilai Rp434,5 juta.
 
 
Selain itu gugatan itu yang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register: 310/Pdt.G/2022/PN/Dps itu juga terkait dugaan adanya pria idaman lain yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangga mereka. 
 
 
 
 
Usai sidang keterangan saksi dari pihak Turah pada Rabu 31 Oktober 2022 sore, Rhaditya Putra Perdana selaku advokat dari Turah Parthayana menjelaskan, kehadiran kliennya di pengadilan untuk membela haknya.
 
 
 
"Kehadiran klien saya di sini untuk membela hak asasi, yaitu adanya uang yang dilarikan secara dengan tidak secara mestinya. Kedua, adanya dugaan pria idaman lain," ujar dia kepada awak media.
 
 
 
 
Dijelaskannya, dugaan uang yang dilarikan serta perselingkuhan itu terkuak dari adanya percakapan di media sosial antara Nana istri dari Turah dengan seorang yang disebut sebagai pihak ketiga.
 
 
 
"Saat coba ditanya, dia malah memblokir nomor management dan kontak dari Turah sendiri," tambahnya.
 
 
 
Sementara itu, Putu Rosa Paramitha Dewi, selaku kuasa hukum dari Nana membantah semua tuduhan dari pihak Turah tersebut. 
 
 
 
Dijelaskannya, bahwa tudingan terhadap kliennya terkait membawa kabur uang ratusan juta itu tidak benar. Uang yang dituduhkan itu adalah uang bersama dari kliennya dengan suami, dalam hal ini Turah sebagai penggugat. 
 
 
 
“mereka ini masih suami istri, tidak ada perjanjian pra nikah. Walaupun itu penghasilan penggugat dan tergugat itu merupakan harta bersama. Tidak ada uang yang dibawa kabur," imbuhnya. 
 
 
 
 
Paramitha Dewi juga menjelaskan bahwa terkait tuduhan perselingkuhan atau adanya pria idaman lain juga tidaklah benar. Bahkan menurutnya tuduhan itu tidak berdasar. 
 
 
 
 
"Sebab tidak ada bukti, apalagi buktinya tadi itu di-hack, dan itu tidak legal dalam persidangan," tambahnya. Kini sidang terkait perkara ini akan dilanjutkan Rabu 7 September pekan depan. Agendanya adalah keterangan saksi dari pihak Nana. ***

 

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x