6. Mengecek informasi dari notifikasi yang akan dikirimkan dan didapatkan oleh pekerja, yakni 1 dari 3 notifikasi dan keterangan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Ngeri! Dua Nelayan di Jembrana Terombang Ambing Tak Tentu di Tengah Laut, Berakhir Selamat
Tak semua orang bisa menjadi penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu dari pemerintah. Hanya para pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria.
Ada empat kategori penerima sesuai dengan prosedur pencairan di tahun sebelumnya
Baca Juga: Buruh Bangunan di Kuta Tusuk Tut Amor Karena Masalah Sepele, Korban Terkapar Enam Luka Tusukan
Yang pertama, penerima BSU 2022 wajib memiliki KTP sebagai warga negara Indonesia.
Kedua, berusia lebih dari 18 tahun. Ketiga, penerima harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan. Kemudian, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.