Terlantar 883 hari, WNA Rusia Dipulangkan Imigrasi Singaraja

- 15 September 2022, 15:04 WIB
Overstay 883 hari, WNA Rusia Dipulangkan Imigrasi Singaraja
Overstay 883 hari, WNA Rusia Dipulangkan Imigrasi Singaraja /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dipulangkan Imigrasi Singaraja pada Rabu, 14 September 2022.

Pemulangan WNA kembali ke asalnya menggunakan Emirates nomor penerbangan EK 369 pada pukul 19.05 WITA dengan tujuan akhir Moscow, Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kedua WNA tersebut merupakan kakak beradik berinisial SA (Lk) berusia 16 tahun dan RA (Pr) berusia 14 tahun yang dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal (overstay).

Baca Juga: Viral! Polri Tangkap Terduga Orang di Balik Hacker Bjorka, Bongkar Kejahatan Tertimbun?

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari," kata Nanang Mustofa.

Baca Juga: Miris! Pintu Masuk Pura Ditembok, PHDI Belum Putuskan Apapun

Dari keterangan yang bersangkutan serta berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalananya, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 bersama dengan ibunya WN Rusia berinisial AS dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya.

Sesampainya di Bali mereka bertemu dengan ayahnya WN Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Negara Kamboja untuk urusan pekerjaan dan yang bersangkutan ditinggal di Indonesia bersama dengan ayahnya.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah