Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022!

- 13 Januari 2024, 11:51 WIB
Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022!
Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022! /Buleleng Post/

BULELENGPOST.COM - Bali SPA Bersatu mengajukan Judicial Review pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi tentang UU No 1 Tahun 2022.

Di mana dalam Undang Undang itu memuat tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Khusus tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap/spa.

Undang Undang itu juga menetapkan besaran pajak antara 40 persen hingga 75 persen. Bali SPA Bersatu juga sangat menyayangkan tentang dimasukkannya SPA dalam kategori hiburan.

Baca Juga: Ini Update Kode Redeem Ragnarok Origin Edisi Sabtu, 13 Januari 2024, Klaim Sebelum Kadaluarsa

"SPA! Adalah aktifitas atau kegiatan kesehatan melalui air bukan sebuah hiburan," kata Ketua Inisiator Bali Bersatu Gusti Ketut Jayeng Saputra di Badung, Jumat, 12 Januari 2024 di hadapan awak media.

Dia juga menyebutkan bahwa mereka memiliki kajian SPA n Wellness yang tentunya ini bisa menjadi acuan jika SPA bukanlah kategori hiburan.

"Sellnerss SPA Bali itu sangat populer di luar negeri! Ini bukan hiburan," tuturnya lantang.

Kemudian, kenaikan panjak terendah 40 persen dan tertinggi maksimal 75 persen ini juga disebut bisa membunuh para pengusaha SPA.

Baca Juga: Bungkus! Kode Redee Update Free Fire Sabtu, 13 Januari 2024 Ada Senjata Apa Saja?

"Tak hanya itu, para terapis juga nantinya bisa saja memiliki kerja di luar negeri dan Bali tentunya akan kehilangan ini," papar Jayeng.

Lebih lanjut, iamge SPA yang secara tiba-tiba dikategorikan sebagai industri hiburan akan tercoreng begitu saja.

"Kami membangun image SPA sejak lama dan dengan susah payah," ucapnya.

Selain ke MK, di daerah, kami juga mengharapkan bantuan dari Pj Gubernur Bali untuk mengatasi permasalahan ini," ucap Jayeng.

Baca Juga: Inilah Update Kode Redeem Point Blank Sabtu, 13 Januari 2024, Ada Senjata Pemusnah

Lebih lanjut, pihaknya menginginkan definis mengenai pelayanan di bidang usaha SPA dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya.

"Sebagaimana standar internasional negara lain, bahwa kegiatan usaha SPA tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata SPA sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan," ucapnya lantang.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah ikut mendorong upaya pendaftaran tentang hak cipta, paten maupun pendaftaran lainnya.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Saniscara Wage Kulantir Sabtu, 13 Januari 2024

"Dengan memberikan kemudahan agar apa yang menjadi produk dan budaya bangsa Indonesia khususnya di bidang kesehatan tradisonal dengan kegiatan aktifitas jasa pelayanan perawatan dan kesehatan adalah dimudahkan pendaftaran HAKI-nya bahkan saling kerja sama," pungkasnya.

Dia juga merasa khawatir dan takut akan ada klaim bahkan didaftarkan oleh negara lain dan bahkan langsung negara-negara lain tersebut membawanya ke PBB (UNESCO).

"Takutnya seperti yang sudah berlalu, ketika ada yang klaim baru deh riuh di dalam negeri yang sebenarnya kita sudah ingatkan hal tersebut," paparnya.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Sabtu, 13 Januari 2024

Komunitas SPA Bali Bersatu terdiri dari Pengusaha SPA, pelaku spa, asosisasi pengusaha SPA, Bali SPA & Wellness Association, Ubud SPA & Wellness dan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha bisnis SPA di seluruh Kabupaten di Provinsi Bali. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah