Tiga Bulan PWA Diberlakukan, Pemprov Bali Segera Gelar Sidak

20 Maret 2024, 16:35 WIB
Daya Tarik Wisata Tanah Lot Bali. /DEZALB/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Rapat yang digelar pada Selasa, 19 Maret 2024 membahas mengenai pelaksanaan sidak diberlakukannya PWA Rp150.000 di Provinsi Bali.

Pungutan Wisatawan Asing sudah berlaku selama 3 bulan di Provinsi Bali dan akan mulai dilakukan sidak. Akan tetapi, setelah dilaksanakan beberapa evaluasi akhirnya jadwal pelaksanaan sidak dimajukan mulai bulan Maret 2024.

Baca Juga: Update Redeem Code Game PUBG Spesial Rabu, 20 Maret 2024 Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa

Sidak akan dilaksanakan mulai minggu depan tepatnya tanggal 26 Maret 2026 yang bakal bakal menyasar objek wisata yang ada di Bali. Diantaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat rapat kordinasi yang dihadiri GIPI, Asita, HPI, Satpol PP, Inspektorat, BPD, Bapenda, dan stakeholder lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Libur Lebaran di Gianyar Selain Ceking dan Pantai

Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

“Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” katanya.

Baca Juga: Inilah Daftar Kode Redeem Update Game The Spike Volleyball Edisi Rabu, 20 Maret 2024 Segera Klaim Sekarang

Dikatakan, dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA.

“Sejak PWA diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari,” sebutnya.

"Pemantauan bakal dimulai pada minggu terakhir tepatnya tanggal 26 Maret 2024 ini, yang melibatkan semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata," tegasnya.

Baca Juga: Diadaptasi dari Game, Ini 5 Rekomendasi Film Seru untuk Libur Lebaran, Berani Nonton Sendiri?

Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata.

“Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” imbuhnya.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler