Jarak Aman Saat Berkendaraan yang Wajib Diketahui

- 8 April 2022, 12:04 WIB
Sepasang mobil yang diduga mengikuti aksi balap liar
Sepasang mobil yang diduga mengikuti aksi balap liar /@jakarta_terkini/instagram

BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah jarak aman dalam berkendaraan mobil di jalan raya. Mengetahui jarak aman dalam berkendaraan juga penting untuk keselamatan bersama.

Mengetahui jarak aman saat di jalan juga menghindarkan kita dari kecelakaan atau tabrakan. Acap kali kecelakaan tabrak dari belakang terjadi karena kurangnya pemahaman jarak aman dengan kendaraan di depan.

Dalam menjaga jarak kendaraan dengan yang ada di depan kita juga perlu memperhatikan kecepatan dari laju kendaraan sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Persija Bakal Umumkan Pelatih Baru, Rumornya dari Korea Selatan

Selain itu, pengendara juga wajib mematuhi aturan dari Korlantas saat berkendaraan terlebih kendaraan roba empat.

Selain pengguna roda empat dan sejenisnya, pengendara roda dua juga wajib mematuhi aturan berkendaraan seperti menggunakan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Dilansir dari Pikiran Rakyat pada Jumat, 8 April 2022, berikut adalah jarak aman dalam berkendaraan.

Baca Juga: Persebaya Kembali Datangkan Pemain dari Jepang, Spek 11-12 dengan Taisei Marukawa

- Kecepatan 30 Km/Jam

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x