Periode Juli, Bandara Ngurah Rai Layani 84.000 orang

- 3 Agustus 2021, 14:09 WIB
Kedatangan Penumpang
Kedatangan Penumpang /Dok. Humas AP I

 

BULELENGPOST.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat penumpang yang datang maupun berangkat pada periode Juli 2021 sebanyak 84.115, termasuk jumlah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak 3 Juli 2021 yang lalu.

Dalam pencapaian ini operasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali tetap mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerapkan kebijakan perjalanan sesuai aturan PPKM yang diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Telan Dana Milyaran, Pesawat kepresidenan Dikabarkan Dicat Ulang di Tengah Pandemi

Untuk perbandingan capaian penumpang pada periode Juli 2021 dibandingkan pada Juni 2021 secara persentase turun 81% serta pergerakan pesawat udara juga mengalami penurunan 65%, hal ini di karenakan mobilitas penumpang masih dibatasi di masa pandemi Covid-19.

“Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali  periode Juli 2021 benar terdapat penurunan penumpang sehubungan dengan penerapan PPKM, namun hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantipasi pandemi Covid-19 yang masih berdampak, bersamaan dengan itu implementasi pemberlakuan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan telah kami laksanakan sesuai kebijakan dari pemerintah”, kata Herry A. Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Baca Juga: 30 Gejala Kanker yang Tidak Boleh Diabaikan

“Penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 dengan diangkut 634 pesawat udara sedangkan untuk kedatangan 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara. Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan dipastikan menggunakan dokumen sesuai persyaratan yang sebelumnya telah  diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Aviation Security dan Airlines," jelasnya.

"Untuk persyaratan penumpang berangkat maupun datang ke Pulau Bali wajib menggunakan dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam selama bulan Juli 2021, serta terdapat pengetatan masa Hari Raya Idul Adha 1442 H tanggal 19 - 25 Juli 2021 wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah," ungkap Herry.

Baca Juga: Stimulus Biden Untuk Asuransi Kesehatan Akan Segera Berakhir

Pihaknya telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021, yang dimana dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia dapat di akses melalui satu aplikasi PeduliLindungi, hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di Bandara.

"Saya mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa PPKM ini, agar memperhatikan dokumen persyaratan yang di persyaratkan dan melakukan tes Covid-19 sesuai daftar Kementerian Kesehatan sehingga saat di bandara tidak mengalami kendala. Lebih lanjut saya berharap dengan penerapan PPKM ini dapat menekan penyebaran Covid-19," pungkas Herry. ***

 

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x