Sanur dan Kuta akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap, Berikut Penjelasan dan Aturannya

- 19 September 2021, 14:15 WIB
ilusterasi Pantai Sanur
ilusterasi Pantai Sanur /terrier_ticket /pixabay

BULELENGPOST.COM --- Bali memasuki wilayah Level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berdasarkan kebijakan pemerintah, wilayah PPKM Level 3 akan diberikan akses membuka Daerah Tujuan Wisata (DTW) di wilayah Bali.

Sementara, DTW yang akan di buka adalah wilayah Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Adapun tindakan yang dilalukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengantisipasi terjadinya gelombang kejut atau shock wave selama di bukanya DTW di dua lokasi ini.

Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan akan diberlakukan sistem ganjil genap pada kawasan Sanur dan Kuta.

Baca Juga: Manfaat Kantung Teh Bekas untuk Kehidupan Sehari-hari, Mengusir Bau Badan hingga Berfungsi sebagai Pupuk

Aturan ganjil genap ini mulai berlaku pada Sabtu, 25 September 2021 menuju akses Pantai pada hari Sabtu-Minggu, Libur Nasional dan Libur Fakultatif.

Baca Juga: Mantra Kramaning Sembah atau Panca Sembah dalam Persembahyangan di Bali

Dilansir dari laman Dishub Provinsi Bali pada Minggu, 19 September 2021. Berikut aturan untuk ganjil genap di kawasan Sanur dan Kuta.

  1. Pengaturan sistem Ganjil Genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, di Kota Denpasar dan Pantai Kuta, di Kab Badung.
  2. Aturan Ganjil Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Apabila pada Hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk. Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya.
  3. Aturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (plat dasar hitam tulisan putih).
  4. Pengaturan sistem Ganjil Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai Sanur dan dan jalan akses ke Pantai Kuta yang diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.
  5. Pengaturan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 – 09.30 & pukul 15.00 – 18.00 Wita.
  6. Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah Minggu Depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur.
  7. Kegiatan Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut.

Tujuannya diberlakukannya ganjil genap bagi wisatawan yang masuk ke area Sanur dan Kuta adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan memastikan tidak terjadinya kerumunan. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah