Tarif Tertinggi RT-PCR di Provinsi Bali

- 28 Oktober 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi hasil pemeriksaan Covid-19
Ilustrasi hasil pemeriksaan Covid-19 /Analogicus/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali tetapkan harga tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab Rp275.000.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Kawitan Warga Sari, Lagu yang Dinyanyikan Saat Persembahyangan

SE ini ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Labolatorium dan Kepala Klinik se-Bali.

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 28 Oktober 2021

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 29 Oktober 2021, Tidak Baik Bersenggama

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x