MDA Denpasar : Tangani Kasus LPD, Kejaksaan Harus Hati-hati

- 12 Desember 2021, 21:24 WIB
Anak Agung Sudiana, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar
Anak Agung Sudiana, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Anak Agung Sudiana mengimbau kepada Kejaksaan agar hati-hati menangani kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Hal ini disampaikan, mengingat modal LPD tidak sepenuhnya bersumber dari negara. Bahkan ada berapa LPD tidak sama sekali memakai uang negara.

Kalaupun ada, dana bantuan yang diterima berupa dana stimulus. Keadaan ini menurut pihaknya perlu diluruskan, bahwa LPD juga bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Tersisa 151 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Minggu, 12 Desember 2021

"Kejaksaan mesti hati-hati menerima pengaduan dari masyarakat tanpa menyertakan persetujuan dari Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dan juga Majelis Desa Adat karena LPD bagian dari Desa Adat. Disini ketika memasukkan hukum positif ke ranah hukum adat mestinya kan harus berkoordinasi," terang A.A Sudiana selaku Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar pada  Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Minggu, 12 Desember 2021

Dirinya menjelaskan, ketika dulu tahun 1984 pendirian LPD pertama kali diberikan dana oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan dana ini dianggap sebagai dana saham dari Pemda.

Sehingga diartikan sebagai keuangan daerah atau keuangan negara. Pengelolaan dana itu sebenarnya menurut pihaknya adalah stimulus guna mendorong kegiatan usaha ekonomi.

Baca Juga: Harry Potter Pecahkan Rekor Sebagai Buku Termahal Karya Fiksi Abad ke-20

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah