BULELENGPOST.COM - Sebanyak 238 orang Narapidana di Provinsi Bali resmi mendapatkan Remisi khusus bertepatan Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis, dan 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas yang merupakan Warga Binaan dari Lapas Kerobokan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resminya pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Baca Juga: Dapatkan Skin Spesial Mobile Legends Edisi Season 23: Terizla Rustwreck
Dirinya menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.
Dalam rangka Hari Raya Natal 2021, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus.
Baca Juga: Masih BErlangsung, Berikut Link Live Streaming Pertandingan Singapura vs Indonesia
Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca Juga: Ezra Walian Sukses Jebol Gawang Timnas Singapura Lewat Umpan Witan Sulaeman